PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 408
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Direktorat Kerja Sama Sosial Budaya ASEAN terdiri atas: a. Subdirektorat Kerja Sama Sumber Daya Manusia dan Yayasan ASEAN; b. Subdirektorat Kerja Sama Penerangan, Kebudayaan dan Pendidikan; c. Subdirektorat Kerja Sama Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Lingkungan Hidup, dan Penanggulangan Bencana; d. Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Sosial; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
