Pasal 407
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Direktorat Kerja Sama Sosial Budaya ASEAN dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri dalam kerangka kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam kerangka kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri dalam
kerangka kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri dalam kerangka kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri dalam kerangka kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN; f. penyiapan pemajuan identitas dan kesadaran mengenai ASEAN pada tingkat nasional dalam kerangka kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN; g. penyiapan pengelolaan kebijakan dan pelaksanaan kerja sama internasional dalam pembentukan Masyarakat ASEAN dalam kerangka kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
