Pasal 395
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Direktorat Kerja Sama Ekonomi ASEAN dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri dalam kerangka kerja
sama Pilar Ekonomi ASEAN; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam kerangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri dalam kerangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri dalam kerangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri dalam kerangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN; f. penyiapan pemajuan identitas dan kesadaran mengenai ASEAN pada tingkat nasional dalam kerangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN; g. penyiapan pengelolaan kebijakan dan pelaksanaan kerja sama internasional dalam pembentukan Masyarakat ASEAN dalam kerangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
