PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 394
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Direktorat Kerja Sama Ekonomi ASEAN sebagaimana dimaksud dalam pasal 358 huruf c, mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN.
