Pasal 390
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Subdirektorat Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka kerja sama Pilar Politik Keamanan ASEAN di bidang
hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan konsuler ASEAN; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dalam rangka kerja sama Pilar Politik Keamanan ASEAN di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan konsuler ASEAN; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka kerja sama Pilar Politik Keamanan ASEAN di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan konsuler ASEAN; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka kerja sama Pilar Politik Keamanan ASEAN di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan konsuler ASEAN; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka kerja sama Pilar Politik Keamanan ASEAN di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan konsuler ASEAN; f. penyiapan bahan pemajuan identitas dan kesadaran mengenai ASEAN pada tingkat nasional dalam rangka kerja sama Pilar Politik Keamanan ASEAN di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan konsuler ASEAN; dan g. penyiapan bahan pengelolaan kebijakan dan pelaksanaan kerja sama internasional dalam pembentukan Masyarakat ASEAN dalam rangka kerja sama Pilar Politik Keamanan ASEAN di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan konsuler ASEAN.
