PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 367
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Bagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan penyediaan, penyimpanan, pendistribusian perlengkapan, penatausahaan, pengelolaan, inventarisasi, penghapusan, pengawasan, dan pengendalian Barang Milik Negara; b. pelaksanaan urusan pemeliharaan inventaris, pemeliharaan gedung dan Barang Milik Negara, serta urusan dalam perkantoran; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian serta penyiapan bahan pelaksanaan pelantikan pejabat eselon III dan IV, serah terima jabatan, pemantapan substansi, pengembangan kompetensi, kesejahteraan, dan disiplin
pegawai.
