PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 366
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan, rumah tangga dan kepegawaian.
