Pasal 357
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama ASEAN;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup kerja sama ASEAN; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama ASEAN; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama ASEAN; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama ASEAN; f. pemajuan identitas dan kesadaran mengenai ASEAN pada tingkat nasional; g. pengelolaan kebijakan dan pelaksanaan kerja sama internasional dalam pembentukan Masyarakat ASEAN; h. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
