PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 356
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup kerja sama ASEAN.
