Pasal 349
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Subdirektorat III dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam kerangka kerja sama dengan FEALAC, Pacific Alliance, ALBA, UNASUR, MERCOSUR, OAS, CARICOM, SICA, ALADI, PARLACEN, CELAC, NAFTA dan organisasi kerja sama lainnya di kawasan Amerika; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dalam kerangka kerja sama dengan FEALAC, Pacific Alliance, ALBA, UNASUR, MERCOSUR, OAS, CARICOM, SICA, ALADI, PARLACEN, CELAC, NAFTA dan organisasi kerja sama lainnya di kawasan Amerika; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam kerangka kerja sama dengan FEALAC, Pacific Alliance, ALBA, UNASUR, MERCOSUR, OAS, CARICOM, SICA, ALADI, PARLACEN, CELAC, NAFTA dan organisasi kerja sama lainnya di kawasan Amerika; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam kerangka kerja sama dengan FEALAC, Pacific Alliance, ALBA, UNASUR, MERCOSUR, OAS, CARICOM, SICA, ALADI, PARLACEN, CELAC, NAFTA dan organisasi kerja sama lainnya di kawasan Amerika; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam kerangka kerja sama dengan FEALAC, Pacific Alliance, ALBA, UNASUR, MERCOSUR, OAS, CARICOM, SICA, ALADI, PARLACEN, CELAC, NAFTA dan organisasi kerja sama lainnya di kawasan Amerika.
