Pasal 347
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Subdirektorat II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam kerangka kerja sama dengan ASEM, Energy Charter, CERN, Energy Community, Eureka, European Science and Technology, dan COST; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dalam kerangka kerja sama dengan ASEM, Energy Charter, CERN, Energy Community, Eureka, European Science and Technology, dan COST; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam kerangka kerja sama dengan ASEM, Energy Charter, CERN, Energy Community, Eureka, European Science and Technology, dan COST; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam kerangka dalam kerangka kerja sama dengan ASEM, Energy Charter, CERN, Energy Community, Eureka, European Science and Technology, dan COST; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam kerangka kerja sama dengan ASEM, Energy Charter, CERN, Energy Community, Eureka, European Science and Technology, dan COST.
