Pasal 342
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Direktorat Kerja Sama Intrakawasan dan Antarkawasan Amerika dan Eropa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama intrakawasan dan antarkawasan Amerika dan Eropa; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup kerja sama intrakawasan dan antarkawasan Amerika dan Eropa; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama intrakawasan dan antarkawasan Amerika dan Eropa; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama intrakawasan dan antarkawasan Amerika dan Eropa; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama intrakawasan dan antarkawasan Amerika dan Eropa; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
