PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 341
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Direktorat Kerja Sama Intrakawasan dan Antarkawasan Amerika dan Eropa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 huruf g, mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup kerja sama intrakawasan
dan antarkawasan di Amerika dan Eropa.
