PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 334
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Subdirektorat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan hubungan bilateral dengan Serbia, Montenegro, Kroasia, Bosnia Herzegovina, Bulgaria, Albania, Makedonia, Romania, dan Moldova.
