PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 333
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Subdirektorat I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan hubungan bilateral dengan Rusia; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan hubungan bilateral dengan Rusia; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria hubungan bilateral dengan Rusia; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam kerangka hubungan bilateral dengan Rusia; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hubungan bilateral dengan Rusia.
