Pasal 325
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Subdirektorat III dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan hubungan
bilateral dengan Denmark, Finlandia, Swedia, Estonia, Latvia, dan Lithuania; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan hubungan bilateral dengan Denmark, Finlandia, Swedia, Estonia, Latvia, dan Lithuania; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria hubungan bilateral dengan Denmark, Finlandia, Swedia, Estonia, Latvia, dan Lithuania; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam kerangka hubungan bilateral dengan Denmark, Finlandia, Swedia, Estonia, Latvia, dan Lithuania; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hubungan bilateral dengan Denmark, Finlandia, Swedia, Estonia, Latvia, dan Lithuania.
