Pasal 323
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Subdirektorat II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan hubungan bilateral dengan Austria, Slovenia, Norwegia, dan Islandia; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan hubungan bilateral dengan Austria, Slovenia, Norwegia, dan Islandia; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria hubungan bilateral dengan Austria, Slovenia, Norwegia, dan Islandia; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam kerangka hubungan bilateral dengan Austria, Slovenia, Norwegia, dan Islandia; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hubungan bilateral dengan Austria, Slovenia, Norwegia, dan Islandia.
