PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 322
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Subdirektorat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan hubungan bilateral dengan Austria, Slovenia, Norwegia, dan Islandia.
