Pasal 318
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Direktorat Eropa II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral dengan Jerman, Swiss, Liechtenstein, Austria, Slovenia, Norwegia, Islandia, Denmark, Finlandia, Swedia, Estonia, Latvia, Lithuania, Ceko, Slowakia, Hongaria, dan Polandia; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup bilateral dengan Jerman, Swiss, Liechtenstein, Austria, Slovenia, Norwegia, Islandia, Denmark, Finlandia, Swedia, Estonia, Latvia, Lithuania, Ceko, Slowakia, Hongaria, dan Polandia; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral dengan Jerman, Swiss, Liechtenstein, Austria, Slovenia, Norwegia, Islandia, Denmark, Finlandia, Swedia, Estonia, Latvia, Lithuania, Ceko, Slowakia, Hongaria, dan Polandia; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral dengan Jerman, Swiss, Liechtenstein, Austria, Slovenia, Norwegia, Islandia, Denmark, Finlandia, Swedia, Estonia, Latvia, Lithuania, Ceko, Slowakia, Hongaria, dan Polandia; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral dengan Jerman, Swiss, Liechtenstein, Austria, Slovenia, Norwegia, Islandia, Denmark, Finlandia,
Swedia, Estonia, Latvia, Lithuania, Ceko, Slowakia, Hongaria, dan Polandia; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
