PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 317
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Direktorat Eropa II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 huruf e, mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup bilateral dengan Jerman, Swiss, Liechtenstein, Austria, Slovenia, Norwegia, Islandia, Denmark, Finlandia, Swedia, Estonia, Latvia, Lithuania, Ceko,
Slowakia, Hongaria, dan Polandia.
