PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 309
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Subdirektorat I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan hubungan bilateral dengan Belanda, Belgia, dan Luksemburg; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan hubungan bilateral dengan Belanda, Belgia, dan Luksemburg; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria hubungan bilateral dengan Belanda, Belgia, dan Luksemburg; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam kerangka hubungan bilateral dengan Belanda, Belgia, dan Luksemburg; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hubungan bilateral dengan Belanda, Belgia, dan Luksemburg.
