PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 308
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Subdirektorat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan hubungan bilateral dengan Belanda, Belgia, dan Luksemburg.
