PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 288
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Subdirektorat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan hubungan bilateral dengan Kanada, Kuba, Bahamas, Jamaika, Republik Dominika, dan Haiti.
