Pasal 287
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Subdirektorat II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan hubungan bilateral dengan Amerika Serikat di bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan hubungan bilateral dengan Amerika Serikat di bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria hubungan bilateral dengan Amerika Serikat di bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam kerangka hubungan bilateral
dengan Amerika Serikat di bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hubungan bilateral dengan Amerika Serikat di bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan.
