Pasal 256
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
