PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 244
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Subdirektorat I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, menyelenggarakan fungsi: a. b. c. d. e. penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam kerangka kerja sama APEC; penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dalam kerangka kerja sama APEC; penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam kerangka kerja sama APEC; penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam kerangka kerja sama APEC; dan penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam kerangka kerja sama APEC.
