PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 243
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Subdirektorat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam kerangka kerja sama Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC).
