Pasal 241
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Direktorat Kerja Sama Intrakawasan dan Antarkawasan Asia Pasifik dan Afrika dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 menyelenggarakan fungsi: a. b. c. d. e. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama intrakawasan dan antarkawasan Asia Pasifik dan Afrika; pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup kerja sama intrakawasan dan antarkawasan Asia Pasifik dan Afrika; penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama intrakawasan dan antarkawasan Asia Pasifik dan Afrika; penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama intrakawasan dan antarkawasan Asia Pasifik dan Afrika; penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar
f. negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama intrakawasan dan antarkawasan Asia Pasifik dan Afrika; dan pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
