PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 240
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Direktorat Kerja Sama Intrakawasan dan Antarkawasan Asia Pasifik dan Afrika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 huruf g, mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup kerja sama intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika.
