PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 206
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Direktorat Asia Selatan dan Tengah, terdiri atas: a. b. c. d. e. f. Subdirektorat Asia Selatan dan Tengah I; Subdirektorat Asia Selatan dan Tengah II; Subdirektorat Asia Selatan dan Tengah III; Subdirektorat Asia Selatan dan Tengah IV; Subbagian Tata Usaha; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
