Pasal 205
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Direktorat Asia Selatan dan Tengah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral dengan negara-
b. c. d. e. f. negara di kawasan Asia Selatan dan Tengah; pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Selatan dan Tengah; penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Selatan dan Tengah; penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Selatan dan Tengah; penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Selatan dan Tengah; dan pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
