PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 183
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Subdirektorat Asia Tenggara II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan hubungan bilateral dengan Malaysia dan Brunei Darussalam.
