Pasal 182
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Subdirektorat Asia Tenggara I, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, menyelenggarakan fungsi: a. b. c. d. e. penyiapan bahan perumusan kebijakan hubungan bilateral dengan Singapura, Filipina, Palau, dan Kepulauan Marshall; penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan hubungan bilateral dengan Singapura, Filipina, Palau, dan Kepulauan Marshall; penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria hubungan bilateral dengan Singapura, Filipina, Palau, dan Kepulauan Marshall; penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam kerangka hubungan bilateral dengan Singapura, Filipina, Palau, dan Kepulauan Marshall; dan penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hubungan bilateral dengan Singapura, Filipina, Palau, dan Kepulauan Marshall.
