PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 175
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Bagian Analisis dan Promosi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174, menyelenggarakan fungsi: a. b. c. penyiapan bahan koordinasi analisis data, penyusunan kertas kerja, laporan perkembangan, laporan mingguan, dan laporan tahunan; penyiapan bahan pemberian dukungan fasilitasi kontak kerja sama dengan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah, serta dengan Perwakilan
di kawasan Asia Pasifik dan Afrika dan Perwakilan asing kawasan Asia Pasifik dan Afrika yang diakreditasikan di INDONESIA; dan penyiapan bahan koordinasi promosi, publikasi dan
bahan pelaksanaan diseminasi informasi hubungan bilateral dan kerja sama intrakawasan dan antarkawasan Asia Pasifik dan Afrika.
