PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 160
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Bagian Perencanaan dan Organisasi, terdiri atas: a. b. c. Subbagian Perencanaan; Subbagian Organisasi dan Tata Laksana; dan Subbagian Monitoring dan Evaluasi Kinerja.
