PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 159
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Bagian Perencanaan dan Organisasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, menyelenggarakan fungsi:
a. b. c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program dan kegiatan; penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, fasilitasi penyusunan peraturan dan ketetapan, penelaahan, serta pelaksanaan analisis jabatan dan evaluasi jabatan; dan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi rencana, program dan kegiatan.
