Pasal 134
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Layanan Pengadaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, menyelenggarakan fungsi: a. b. c. d. penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan dan monitoring proses pelaksanaan lelang jasa konstruksi dan seleksi jasa konsultansi, pelaporan hasil lelang, serta konsultasi persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian sanggah dalam lelang jasa konstruksi; penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan dan monitoring proses pelaksanaan lelang barang, pelaporan hasil lelang, konsultasi persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian sanggah dalam lelang barang, serta urusan seleksi konsultan; penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan dan monitoring proses pelaksanaan lelang jasa lainnya, pelaporan hasil lelang, konsultasi persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian sanggah dalam lelang jasa lainnya; dan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta penyiapan bahan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia terkait kompetensi di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
