Pasal 132
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) (2) (3) (4) Subbagian Pengadaan Kendaraan Dinas, Pengolah Data dan Peralatan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengadaan kendaraan dinas, pengolah data dan peralatan kantor Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA. Subbagian Pengadaan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengadaan jasa Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA. Subbagian Pengadaan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengadaan gedung Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA. Subbagian Renovasi Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf d, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi renovasi gedung Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
