Pasal 130
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Belanja Modal dan Barang dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, menyelenggarakan fungsi: a. b. c. d. e. f. penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengadaan kendaraan dinas, pengolah data dan peralatan kantor Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengadaan jasa Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengadaan gedung Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi renovasi gedung Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; pelaksanaan evaluasi data perlengkapan; dan pelaksanaan penyusunan pedoman pembakuan sarana perlengkapan.
