PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 129
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Belanja Modal dan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi belanja
modal dan barang serta kebutuhan pengadaan kendaraan dinas, pengolah data dan peralatan kantor, jasa, gedung dan renovasi gedung Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
