Pasal 113
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pengendalian Anggaran Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf a, mempunyai tugas melakukan proses realisasi dan pengendalian penggunaan anggaran yang dibintangi/dana cadangan dan eks-Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pengajuan izin revisi anggaran serta pengujian Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GUP) untuk selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (SPM-GUP) dan memroses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada Perwakilan
di wilayah I yang meliputi wilayah Asia Tenggara, Asia Timur, dan Asia Selatan dan Tengah.
(2) (3) (4) Subbagian Pengendalian Anggaran Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf b, mempunyai tugas melakukan proses realisasi dan pengendalian penggunaan anggaran yang dibintangi/dana cadangan dan eks-Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mengajukan izin revisi anggaran serta menguji Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GUP) untuk selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (SPM- GUP) dan memroses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah II yang meliputi wilayah Eropa Barat dan Selatan, Eropa Utara dan Tengah, dan Eropa Timur. Subbagian Pengendalian Anggaran Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf c, mempunyai tugas melakukan proses realisasi dan pengendalian penggunaan anggaran yang dibintangi/dana cadangan dan eks-Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mengajukan izin revisi anggaran serta menguji Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GUP) untuk selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (SPM- GUP) dan memroses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah III yang meliputi wilayah Afrika dan Timur Tengah. Subbagian Pengendalian Anggaran Wilayah IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf d, mempunyai tugas melakukan proses realisasi dan mengendalikan penggunaan anggaran yang dibintangi/dana cadangan dan eks-Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mengajukan izin revisi anggaran serta menguji Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GUP) untuk selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (SPM- GUP) dan memroses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah IV
yang meliputi wilayah Pasifik, Amerika Utara dan Tengah, dan Amerika Selatan dan Karibia.
