Pasal 109
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Penyiapan Pelaksanaan Anggaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan pencairan
(2) (3) (4) anggaran, pembukuan, pertanggungjawaban Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal Sekretariat Jenderal. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Transfer Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA, pengajuan dispensasi pencairan ke Kementerian Keuangan, pembuatan Surat Permintaan Pembayaran-Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Perintah Membayar-Uang Persediaan (SPM-UP) untuk disampaikan ke KPPN Jakarta I untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana-Uang Persediaan (SP2D-UP), dan pelaksanaan transfer seluruh anggaran Perwakilan Republik INDONESIA. Subbagian Administrasi dan Pembiayaan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf c, mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi persuratan perjalanan dinas jabatan pegawai Sekretariat Jenderal, pembiayaan perjalanan dinas mutasi dari dan ke luar negeri, pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat Jenderal, dan verifikasi Beban Pusat Perjalanan Dinas di Perwakilan Republik INDONESIA. Subbagian Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf d, mempunyai tugas melakukan pencairan, pembayaran dan pertanggungjawaban belanja pegawai Sekretariat Jenderal.
