Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN PELANGGARAN DAN PENGELOLAAN PELAPORAN PELANGGARAN
(1) Unit Pengelola Pengaduan dan/atau Inspektorat Jenderal dapat melimpahkan tindak lanjut penyelesaian Pengaduan kepada Pejabat Eselon II dari Satuan Kerja Eselon I yang berwenang. (2) Pejabat Eselon II yang mendapatkan pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menindaklanjuti penyelesaian Pengaduan dan melaporkan hasilnya kepada Unit Pengelola Pengaduan dan/atau Inspektorat Jenderal. (3) Inspektorat Jenderal dapat melimpahkan tindak lanjut penyelesaian Pengaduan kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA. (4) Kepala Perwakilan Republik INDONESIA yang mendapatkan pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menindaklanjuti penyelesaian Pengaduan dan melaporkan hasilnya kepada Inspektorat Jenderal.
