PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN...
Pasal 7
BAB 3 — REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dapat berupa: a. penjatuhan hukuman disiplin; b. pengembalian kerugian negara; c. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan/atau
d. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
