PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN...
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN PELANGGARAN DAN PENGELOLAAN PELAPORAN PELANGGARAN
Dalam pengelolaan Pengaduan, Unit Pengelola Pengaduan dan Inspektorat Jenderal wajib: a. mengadministrasikan Pengaduan; b. menganalisis Pengaduan untuk menentukan apakah suatu Pengaduan dapat ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan; c. melakukan pemeriksaan; d. memberikan rekomendasi; dan e. membuat laporan pengelolaan Pengaduan, pemeriksaan, dan tindak lanjut atas rekomendasi.
