PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN...
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN PELANGGARAN DAN PENGELOLAAN PELAPORAN PELANGGARAN
(1) Unit Pengelola Pengaduan wajib menerima, mengelola, dan menindaklanjuti Pengaduan. (2) Inspektorat Jenderal bertindak sebagai: a. satuan kerja yang menerima, mengelola, dan menindaklanjuti Pengaduan; b. koordinator Unit Pengelola Pengaduan; dan c. pengawas pelaksanaan pengelolaan Pengaduan pada seluruh Satuan Kerja Eselon I.
