PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN...
Pasal 11
BAB 4 — EKSAMINASI
(1) Dalam hal terdapat dugaan kesalahan atau kealpaan atas suatu keputusan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Inspektur Jenderal berwenang melakukan eksaminasi. (2) Hasil eksaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan bagi Pimpinan Satuan Kerja Eselon I atau Menteri untuk meninjau, meralat, dan/atau mengubah putusan penjatuhan hukum disiplin.
