PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN...
Pasal 12
BAB 5 — PERLINDUNGAN PELAPOR PELANGGARAN
(1) Unit Pengelola Pengaduan dan Inspektorat Jenderal wajib memberikan perlindungan kepada Pelapor Pelanggaran. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menjaga kerahasiaan identitas Pelapor Pelanggaran. (3) Unit Pengelola Pengaduan hanya dapat mengungkapkan identitas Pelapor Pelanggaran kepada Inspektorat Jenderal. (4) Inspektorat Jenderal hanya dapat mengungkapkan identitas Pelapor Pelanggaran untuk keperluan penyidikan dan persidangan pengadilan.
