Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ruang lingkup pengawasan intern adalah pengujian dan penilaian terhadap: a. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; b. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; c. tata kelola sumber daya publik Satuan Kerja; d. pelaksanaan tugas dan fungsi, capaian serta akuntabilitas kinerja Satuan Kerja; e. penyelenggaran Reformasi Birokrasi Kementerian Luar Negeri. (2) Materi pengawasan intern mencakup pengawasan tata kelola: a. organisasi dan kelembagaan; b. sumber daya manusia; c. anggaran; d. Barang Milik Negara dan Aset Negara; dan e. kinerja. (3) Pengawasan intern dilaksanakan berdasarkan pedoman/petunjuk pelaksanaan, Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
