PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN LUAR NEGERI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip pengawasan intern adalah: a. kemitraan dan konsultasi; b. pencegahan melalui mekanisme peringatan dini; dan c. penjaminan kualitas yang memadai. www.djpp.kemenkumham.go.id
